Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sama-sama Dibayangi Hukuman Mati, Ini Kasus Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo

image-gnews
Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa. TEMPO
Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa. TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa penuntut umum atau JPU. Eks Kapolda Sumatra Barat atau Sumbar itu disebut telah mengkhianati perintah Presiden.

“Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika,” kata salah satu jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 30 Maret 2023.

Sementara itu, Majelis Hakim mengungkapkan akan mengebut persidangan perkara Teddy Minahasa. Perkara tersebut ditargetkan rampung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat awal Mei 2023. Jika vonis tuntutan JPU dikabulkan Majelis Hakim, Teddy Minahasa bakal jadi petinggi kepolisian yang dihukum mati setelah Ferdy Sambo.

Berikut rangkuman kasus Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo yang sama-sama dibayangi hukuman mati.

1. Kasus Teddy Minahasa

Teddy Minahasa ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam Markas Besar Polri pada Jumat, 14 Oktober 2022 silam. Penangkapan tersebut atas perintah Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Mantan Kapolda Sumbar berpangkat Inspektur Jenderal itu diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu. Dia diduga menukarkan barang bukti sitaan Polres Bukittinggi dengan tawas.

Penukaran sabu ini bermula dari pengungkapan kasus narkoba oleh Polda Sumbar pada Mei 2022 dengan barang bukti 41,4 kilogram sabu senilai Rp62,1 miliar. Sabu yang ditukarkan dengan tawas diduga diedarkan kembali. “Iya diganti dengan tawas lima kilogram,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, 14 Oktober 2022.

Pada 15 Oktober 2022, Teddy Minahasa menjalani proses pemeriksaan. Tetapi pemeriksaan tidak dilakukan hingga tuntas karena lantaran tersangka meminta didampingi penasihat hukum. Setelah sebelumnya sempat ditunda, pemeriksaan dilanjutkan pada 17 Oktober 2022, berdasarkan laporan Tempo. Namun pemeriksaan tersebut tidak bisa diliput media.

Pada 18 Oktober 2022, lima anggota Polda Sumbar dipanggil oleh Mabes Polri atas dugaan penghilangan barang bukti narkoba seberat lima kilogram oleh Teddy Minahasa dan juga AKBP Dody Prawiranegara yang merupakan bekas Kapolres Bukittinggi. Pada Senin 24 Oktober, Dody beserta Samsul Maarif yang merupakan bawahan Teddy Minahasa dan juga Linda Pujiastuti yang merupakan teman dari Teddy Minahasa menawarkan diri untuk menjadi justice collaborator.

Pada 2 November 2022 Polda Metro Jaya melalukan pelengkapan berkas untuk sidang. Pada saat bersamaan Teddy diketahui ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari. Kemudian pada 4 November Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP atas kasus Teddy Minahasa terduga mengedarkan narkoba.

Pada 2 Februari 2023, Teddy Minahasa akhirnya menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan. Teddy dikenai Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hasil penyelidikan Polda Metro Jaya mengungkap Teddy terlibat kasus peredaran narkoba dan dianggap sebagai pengendali bisnis haram tersebut.

Fakta-fakta terbaru terungkap setelah sejumlah saksi memberikan keterangan dalam sidang. Sejumlah saksi, antara lain para polisi di Jakarta yang ikut menjual sabu dari Bukittinggi telah dihadirkan dalam persidangan. Para saksi ahli juga diminta keterangannya di persidangan, seperti eks Kepala BNN Komjen Ahwil Luthan yang kini menjadi Koordinator Kelompok Ahli BNN.

Terbaru, Teddy Minahasa dituntut Vonis hukuman mati oleh JPU pada persidangan kemarin, Kamis 30 Maret 2023. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menuturkan perwira tinggi Polri itu adalah pelaku utamanya. Selain itu, menurut Ketut, pertimbangan lainnya adalah Teddy tidak mengakui perbuatannya. Jaksa juga menilai eks Kapolda Sumbar itu berbelit memberi keterangan serta menyangkal perbuatannya selama persidangan.

Pertimbangan lain yang memberatkan adalah Teddy menikmati hasil penjualan sabu. Sebagai Kapolda Sumbar saat itu, dia tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik dan menyalahgunakan jabatannya. Alhasil, perbuatan jenderal bintang dua ini merusak kepercayaan publik terhadap Polri. Selain itu, dia juga merusak nama baik korps Bhayangkara.

“Terdakwa adalah pelaku intelektual (intelectual dader) atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di kejaksaan, sehingga hukumannya harus lebih berat daripada terdakwa lainnya,” ujar dia dalam keterangannya, Kamis, 30 Maret 2023.

Selanjutnya: Hukuman mati untuk Ferdy Sambo

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jadi Korban Begal Hingga Jari Nyaris Putus, Satrio Mukhti Calon Siswa Bintara Diangkat Jadi Anggota Polri

57 menit lalu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta pemudik yang meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong agar melapor ke polisi sehingga bisa dilakukan patroli, Bandung, 15 April 2023. Foto: Istimewa
Jadi Korban Begal Hingga Jari Nyaris Putus, Satrio Mukhti Calon Siswa Bintara Diangkat Jadi Anggota Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengangkat Satrio Mukhti, 18 tahun calon siswa Bintara korban begal menjadi anggota Polri.


Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

3 jam lalu

Captain America hadir di Fortnite. Kredit: epicgames.com
Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

Polri ungkap jaringan narkoba Hydra belum lama ini. Pecinta komik dan film Captain America pasti teringat organisasi kriminal musuhnya itu.


Hotman Paris Sebut Aparat Desa Seharusnya Tahu Keberadaan 3 DPO Pelaku Pembunuhan Vina

3 jam lalu

Keluarga Vina bertemu Hotman Paris dalam jumpa pers di salah satu mal di Jakarta Barat. Tampak hadir ayah Vina, Wasnadi, ibu Vina, Sukaesih dan kakak Vina, Marliana, Kamis 16 Mei 2024. ANTARA/Risky Syukur
Hotman Paris Sebut Aparat Desa Seharusnya Tahu Keberadaan 3 DPO Pelaku Pembunuhan Vina

Hotman Paris menemui ayah, ibu dan adik korban. Pengacara itu menyebut aparat desa seharusnya tahu keberadaan 3 DPO pelaku pembunuhan Vina.


Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

16 jam lalu

Kasi Humas Polres Merauke AKP Ahmad Nurung dan Kasat Resnarkoba Polres Merauke Ipda Muhammad Mardani Fahacer menggelar konferensi pers tentang penangkapan empat tersangka pengedar ganja, di Lobi Mapolres Merauke, Rabu, 15 Mei 2024. Foto Humas Polres Merauke
Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

Polres Merauke menangkap empat tersangka pengedar ganja. Polisi masih menyelidiki jaringan narkoba di wilayah ini.


Bareskrim Turunkan Tim Ikut Memburu 3 Tersangka Pembunuh Vina

16 jam lalu

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat rilis kasus TPPO jaringan internasional di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa 27 Juni 2023. Satgas TPPO Polri mengungkap 4 kasus TPPO jaringan internasional, diantaranya pengungkapan jaringan TPPO dengan modus mengirimkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Arab Saudi dan Jepang serta perdagangan anak di Sulawesi Tengah dan Bekasi dengan mendapat keuntungan mencapai Rp23 juta per orang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bareskrim Turunkan Tim Ikut Memburu 3 Tersangka Pembunuh Vina

Bareskrim akan membantu Polda Jawa Barat untuk memburu tiga tersangka pembunuh Vina yang hingga kini belum tertangkap.


Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

19 jam lalu

Polres Tangerang Selatan menggeledah kamar Apartemen TreePark di BSD, Serpong, Tangerang Selatan pada Kamis, 16 Mei 2024. Kamar itu dijadikan pabrik pembuatan narkoba jenis tembakau sintetis. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

Sebuah kamar di Apartemen TreePark, BSD, Serpong, dijadikan tempat produksi narkoba jenis tembakau sintetis.


Pembunuhan Ibu Kandung di Sukabumi, Hasil Autopsi Temukan 10 Luka Tusuk di Tubuh Korban

19 jam lalu

Personel Koramil 2213/Jampangkulon saat menangkap Rahmat, tersangka kasus anak bunuh ibu di Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa 14 Mei 2024. ANTARA/Istmewa
Pembunuhan Ibu Kandung di Sukabumi, Hasil Autopsi Temukan 10 Luka Tusuk di Tubuh Korban

Tim dokter telah melakukan autopsi terhadap tubuh Inas, korban pembunuhan oleh Rahmat yang merupakan anak kandungnya.


Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

20 jam lalu

Ilustrasi narkoba. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

Satuan Reserse Narkoba Polres Jakpus mengungkap 15 kilogram narkoba dari jaringan Aceh, Medan, Palembang, dan Jakarta pada 7 Mei lalu.


Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

1 hari lalu

Direktorat Tindak Pindana Narkoba Bareskrim Polri menggelar konferensi pers soal Penungkapan Clandestein Lab Narkoba Jaringan Hydra dan Fredy Pratama pada Senin, 13 Mei 2024. Acara ini berlangsung di Villa Sunny Cangu, Bali. Foto: Divisi Humas Polri
Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

Polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba Hydra di Bali. Berikut informasi tentang jaringan tersebut, dan bagaimana cara mereka memasarkannya.


Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

1 hari lalu

Direktorat Tindak Pindana Narkoba Bareskrim Polri menggelar konferensi pers soal Penungkapan Clandestein Lab Narkoba Jaringan Hydra dan Fredy Pratama pada Senin, 13 Mei 2024. Acara ini berlangsung di Villa Sunny Cangu, Bali. Foto: Divisi Humas Polri
Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba yang berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali